Dalam upaya memperkuat tata kelola kepegawaian yang profesional dan berlandaskan prinsip merit, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melangkah strategis melalui kehadiran Asisten III Bidang Administrasi Umum Hardiman Pasambuna, S.H., sebagai perwakilan resmi Bupati Oskar Manoppo dalam “Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN)”. Acara digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Sulawesi Utara, pada Kamis (09/10/2025).
Rapat harmonisasi ini merupakan salah satu amanat dari Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun regulasi konkret terkait pengelolaan talenta ASN.
Regulasi itu ditujukan agar proses perencanaan, pemetaan, hingga penataan karier ASN berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, unsur dari Kemenpan RB dan jajaran Kanwil Kemenkumham menekankan bahwa pengelolaan talenta tidak cukup hanya sebagai jargon namun harus diterjemahkan dalam regulasi daerah yang jelas dan dapat dijalankan.
“Ini momentum strategis agar ASN di daerah kita tidak lagi berorientasi pada relasi atau kedekatan, melainkan pada kompetensi dan kinerja,” ujar salah satu narasumber dalam forum.
Hardiman Pasambuna dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kehadiran Pemkab Boltim di tengah forum pengharmonisasian menegaskan komitmen Bupati Oskar Manoppo dalam mewujudkan birokrasi modern dan berdaya saing.

“Kita hadir membawa aspirasi dan kebutuhan Boltim bahwa regulasi ini harus disesuaikan dengan kondisi daerah kami, agar mampu mendorong kualitas pelayanan publik,” tuturnya.
Dalam rapat itu, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Boltim turut mendampingi untuk memastikan bahwa muatan regulasi Ranperbup nantinya tidak berbenturan dengan regulasi nasional maupun ketentuan daerah otonom.
Diskusi pun mengerucut ke berbagai butir krusial seperti mekanisme seleksi internal, mekanisme rotasi dan mutasi posisi strategis, serta pembinaan dan pengembangan karier pegawai berbasis capaian kinerja.
Sebagian peserta forum menyoroti pentingnya “pipeline talent” atau alur jenjang terhadap ASN yang memiliki potensi.
Mereka berharap pemda tak hanya mengatur proses, tetapi juga membangun kultur pemberdayaan: pelatihan intensif, pendampingan kompetensi, hingga evaluasi menyeluruh secara periodik.
Lebih jauh, harmonisasi Ranperbup juga menyentuh aspek transparansi termasuk akses informasi terbuka bagi ASN atas peluang karier, kriteria terbuka untuk jabatan strategis, serta mekanisme appeal atau keberatan yang adil.
Semua itu disusun agar skema pengembangan karier ASN jangan sampai hanya menjadi “keringanan administratif”, tetapi menjadi sistem yang hidup dan dinamis.
Rapat harmonisasi berjalan produktif, dilengkapi dengan sesi tanggapan antarpeserta serta rencana revisi draf.
Kesepakatan sementara pun diambil bahwa draf Ranperbup akan dikembalikan ke Pemkab Boltim untuk penyempurnaan sesuai masukan, sebelum kemudian dimajukan ke pembahasan legislatif daerah.
Pemkab Boltim berharap regulasi ini bisa disahkan dalam waktu dekat, agar mampu segera diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh ASN di daerah.
Langkah ini dianggap sebagai tonggak penting dalam reformasi birokrasi di Boltim.
Dengan regulasi manajemen talenta yang baik, diharapkan ASN di Boltim semakin profesional, eselon stabil pada jalur kompetensi, dan pelayanan publik semakin meningkat, yang pada akhirnya mendorong pembangunan daerah lebih maju dan akuntabel.












