Sejak resmi dilantik pada 11 Agustus 2025 lalu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kotamobagu, Iptu Luster Simanjuntak, SH, langsung bergerak cepat menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang sering menjadi keluhan masyarakat. Salah satu fokus utama yang kini ia gaungkan adalah program “Zero Knalpot Brong” di Kota Kotamobagu.
Komitmen tersebut bukan hanya sekadar wacana. Iptu Luster bersama jajarannya langsung turun ke lapangan melakukan patroli dan operasi gabungan.
Setelah sebelumnya melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, kali ini tim khusus pemburu knalpot brong yang terdiri dari personel Sat Lantas dan Patroli Pantera Satuan Samapta Polres Kotamobagu menggelar razia di pusat kota pada Kamis (28/8/2025).
Dalam operasi yang digelar sore hingga malam hari itu, petugas menemukan puluhan pengendara masih mengabaikan aturan.
Sebanyak 55 pelanggar terjaring, terdiri dari 18 pengguna sepeda motor dengan knalpot brong yang suaranya sangat bising, serta puluhan lainnya kedapatan tidak menggunakan helm.
“Penertiban ini bukan semata untuk menindak, tapi demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Kami ingin Kotamobagu bebas dari knalpot brong sehingga suasana kota lebih tertib dan tenang,” tegas Kasat Lantas Polres Kotamobagu, Iptu Luster Simanjuntak.
Menurutnya, suara bising dari knalpot brong bukan hanya mengganggu pengguna jalan lain, tetapi juga berdampak pada kenyamanan masyarakat luas.
“Banyak warga yang mengeluhkan suara berisik motor, terutama di malam hari. Karena itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot brong dan selalu tertib berlalu lintas,” tambahnya.
Langkah tegas ini pun mendapat dukungan penuh dari warga. Sejumlah masyarakat yang menyaksikan operasi mengaku lega dengan tindakan aparat kepolisian.
“Kami sangat mendukung Kotamobagu bebas dari knalpot brong. Suara bisingnya memang bikin resah. Semoga razia ini terus dilakukan supaya kota kita lebih nyaman,” ujar salah satu warga di sekitar lokasi razia.
Selain melakukan penindakan, pihak kepolisian juga memberikan edukasi langsung kepada para pelanggar. Kendaraan yang terjaring dengan knalpot brong diminta mengganti knalpot standar, sementara bagi pengendara yang tidak menggunakan helm diberikan teguran dan tindakan tilang.
Program Zero Knalpot Brong ini diyakini akan terus berlanjut secara berkesinambungan.
Polres Kotamobagu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun yang melanggar aturan, termasuk para pengguna jalan yang masih nekat memakai knalpot bising.
Dengan adanya konsistensi aparat, harapannya budaya tertib lalu lintas di Kotamobagu semakin meningkat, dan kota ini benar-benar bisa mewujudkan lingkungan yang lebih aman, nyaman, serta bebas dari gangguan suara kendaraan. ***












