Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi menetapkan dua regulasi penting yang disebut sebagai pijakan baru dalam penguatan kesehatan publik serta penataan kawasan permukiman.
Penetapan tersebut berlangsung melalui Rapat Paripurna DPRD Boltim yang digelar pada Kamis, 4 Desember 2025, di Ruang Paripurna DPRD setempat.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Daerah M. Iksan Pangalima hadir mewakili Bupati Boltim, Oskar Manoppo.
Ia membacakan sambutan resmi pemerintah daerah yang menegaskan urgensi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Dalam keterangannya, Sekda menjelaskan bahwa kebijakan KTR tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengatur perilaku merokok, tetapi menjadi bagian dari strategi kesehatan jangka panjang.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah hendak menciptakan ruang hidup yang lebih aman, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, remaja, ibu hamil, serta masyarakat umum yang terpapar asap rokok secara pasif.
Ranperda KTR tersebut mengatur tujuh zona yang wajib ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok: fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, tempat kerja, rumah ibadah, angkutan umum, area bermain anak, serta lokasi umum tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah.
Regulasi ini tetap memberikan ruang proporsional bagi perokok dengan menyiapkan area khusus merokok yang ditempatkan di luar zona-zona tersebut.
Sementara itu, Ranperda RP3KP dipaparkan sebagai instrumen strategis dalam membangun arah kebijakan permukiman daerah dengan pendekatan yang berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Sekda menilai kebijakan tersebut penting untuk memperbaiki tata ruang, memastikan ketersediaan hunian layak, serta mengoptimalkan pengembangan kawasan permukiman yang ramah lingkungan.
Selain itu, RP3KP menjadi bagian dari kontribusi Boltim terhadap target pembangunan nasional 100-0-100: 100% akses air minum layak, 0% kawasan kumuh, dan 100% akses sanitasi layak.
Pemerintah daerah menilai bahwa arah kebijakan ini tidak hanya menyelesaikan persoalan permukiman, tetapi juga memperkuat daya saing wilayah melalui lingkungan hunian yang lebih tertata.
“Dua ranperda ini bukan sekadar memenuhi agenda regulasi, tetapi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Sekda dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa regulasi tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam memperbaiki layanan publik dan menjawab kebutuhan masyarakat yang berkembang.
Setelah penyampaian pandangan pemerintah daerah, DPRD Boltim secara resmi menyetujui dan menetapkan kedua ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dengan penetapan ini, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur memasuki fase baru implementasi kebijakan kesehatan publik dan penataan permukiman.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri para asisten daerah serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan bidang kesehatan, tata ruang, dan pembangunan perumahan.












