Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bersama DPRD resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Boltim, Senin (22/9/2025).
Bupati Boltim, Oskar Manoppo, S.E., M.M., yang hadir bersama Wakil Bupati Argo V. Sumaiku, mendelegasikan penyampaian sambutan kepada wakilnya.
Dalam sambutan itu, ditegaskan bahwa Perda ini lahir berkat dukungan penuh DPRD dalam memperkuat tata kelola aset daerah.
“Perda ini tidak terlepas dari komitmen seluruh anggota DPRD yang mendukung penuh upaya pemerintah daerah meningkatkan tata kelola barang milik daerah,” kata Wakil Bupati saat membacakan sambutan Bupati.
Pemkab Boltim menegaskan, penetapan Perda ini tidak boleh berhenti sebatas aturan di atas kertas. Seluruh perangkat daerah diminta segera menindaklanjuti dengan pembentukan administrasi barang milik daerah yang tertib dan sistematis.
“Implementasi regulasi ini harus berjalan optimal, guna menunjang pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah M. Iksan Pangalima, S.Pi., M.A.P., para asisten, camat, sangadi, pimpinan OPD, serta perwakilan dari Polres Boltim.
Dengan lahirnya Perda ini, Pemkab Boltim berharap pengelolaan aset daerah dapat dilakukan lebih transparan dan akuntabel, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan masyarakat luas.












